Infobekasi.co.id – Anggota Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Fraksi-PKS, Heri Purnomo menyikapi tentang anturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi tentang tenaga kerja kontrak (TKK) yang ada di kota bekasi dengan jumlah 13.318 pegawai.
“Terkait hal ini, diperlukan aturan yang bijak di Kota Bekasi, supaya nasib TKK bisa berdayagunakan dan juga bisa fungsikan sebagaimana mestinya,” kata Heri dalam keteranganya.
“Oleh sebab itu bagi yang memiliki wewenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia agar senantiasa bisa mengevalausi. Pak Karto sebagai kepala BKPSDM, agar TKK ini bisa benar-benar diseleksi sesuai dengan syarat-syaratnya,” tambahnya.
“Seperti salah satunya adalah pengalaman, ijazah dan sesuai aturan kepegawaian di Kota Bekasi,” imbuh Aleg Dapil Bekasi Utara tersebut.
Heri Purnomo menyampaikan usai Komisi I, DPRD Kota Bekasi melakukan rapat dengan BKPSDM Senin (20/06/2022) membahas nasib TKK yang akan dihapus pada 2023.
Seperti diketahui bersama bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, Pemkot Bekasi harus melakukan seleksi pegawai non ASN, terkait hal tersebut TKK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk itu Anggota Komisi I tersebut meminta agar dilakukan pemerataan terkait TKK yang akan di seleksi di OPD terkait jika nantinya para pegawai TKK tersebut diprediksikan masuk ke PPPK sesuai dengan kementerian. (parlemen)