Pelaku Curanmor dengan Senjata Api Dibekuk Polisi di Bekasi

Infobekasi.co.id – Polsek Bekasi Kota meringkus QFA (20) pelaku pencurian sepeda motor yang mempersenjatai diri dengan senjata api. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan polisi kejadian di Jalan Bintara 9 RT 04 RW 05 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat pada Februari lalu.

“Pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya yakni V (DPO) dengan cara menggunakan alat bantu berupa Leter T atau kunci palsu,” ujar dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (27/07) Sore.

Ia menjelaskan, sesaat pelaku V berhasil melakukan aksinya, V menjual hasil curiannya ke seseorang di daerah Karawang dan setiap pelaku melakukan aksinya ia kerap membawa senjata api.

“Dan senjata tersebut didapatinya dari rekannya yang dimana rekannya sekaligus membuat senjata api rakitan,” ungkapnya

Hengki menambahkan, pelaku membeli senjata api itu di sekitaran wilayah Karawang. Serta, menurut keterangan pelaku senjata api itu dibeli dengan harga Rp. 500 ribu yang dimana dipergunakan untuk menakut-nakuti setiap orang ataupun sasarannya.

“Ini yang tengah kami koordinasikan dengan wilayah Polres Karawang guna mengantisipasi dari maraknya penjualan senjata api guna mengantisipasi tindakan kejahatan,” ungkapnya

Selain itu, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni Satu Buah gagang Leter T, Tiga Buah anak kunci Leter T, Satu Pucuk Senjata Api jenis Revolver dan Dua Butir Amunisi. Lalu atas kejadian pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun dan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini