Infobekasi.co.id – Ketua Pansus 29 di DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diharpakan masyarakat Kota Bekasi mampu menghadapi era disrupsi digital.
Ia menyebut, raperda itu akan menggantikan Perda No.13 Tahun 2014. Diharapkan Raperda ini mampu menciptakan fondasi dasar bagi pembangunan kualitas sumber daya manusia di Kota Bekasi.
Lewat peraturan itu, kata dia, masyarakat Kota Bekasi dapat beradaptasi dan menghadapi tantangan zaman yang baru di era disrupsi digital. Khususnya, dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam membangun sistem informasi pendidikan yang terintegrasi dan komprehensif.
“Raperda ini sekaligus mereview sistem pendidikan berbasis pendidikan karakter, pendidikan inklusif dan jaminan kualitas. Pendidikan dasar harus menempatkan iman dan taqwa sebagai basis pembangun karakter warga Kota Bekasi. Di samping, pendidikan harus merata, dan menghilangkan diskriminasi serta dapat diakses oleh seluruh warga termasuk warga miskin dan warga disabilitas,” terang Chairoman.
“Salah satu aspek yang hendak diperkuat adalah penguatan sistem manajemen layanan pendidikan, dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sehingga pendidikan dapat berperan dalam Future Quality Assurance bagi warga Kota Bekasi, tanpa diskriminasi yaitu pendidikan berkualitas untuk semua,” tambahnya.
Sebelumnya selain Dinas Pendidikan sebagai penggagas Raperda, Pansus 29 mengundang Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Dewan Pendidikan, dan Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bekasi untuk mendengarkan masukan dan permasalahan yang perlu diperdalam sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda ini. (parlemen)