Infobekasi.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara menganggap, rencana pemerintah daerah akan membangun gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di lapangan Binba Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Beksai tidak tepat.
“Kalau rencana ini diteruskan oleh Pemkot, diduga akan melanggar tata ruang dan berpotensi memperparah banjir yang ada di lokasi,” ungkap Aleg Dapil Bekasi Selatan ini.
Sebelumnya, penduduk setempat menolak rencana pembangunan gedung tersebut. Karena, lokasi tempat akan dibangunnya kantor Bawaslu ini berpotensi mengurangi ruang fasos dan fasum yang sudah lama warga gunakan untuk bersosialisasi juga berolahraga.
Adhika menuturkan bahwa jika hal ini direalisasikan tentu akan berpotensi melanggar tata ruang yang sudah semestinya lokasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka untuk warga.
Adapun surat penolakan warga itu dikirim mengatasnamakan Forum Komunitas Masyarakat Perumnas 2 Bekasi. Surat bernomor 01/FKMP2.8K/Vm/2022 ini menerangkan sejumlah perwakilan RW yang menolak pembangunan gedung Bawaslu di lahan fasos fasum. Di antaranya, RW 05, 06, 07, 08, 09 dan RW 10. Surat ditujukan kepada Plt. Wali Kota Tri Adhianto.
Surat penolakan warga itu, menindaklanjuti surat dari Disperkimtan Kota Bekasi dengan nomor surat 640/ 2399 Bandung/DPKPP tertanggal 05 Agustus 2022 yang berkenaan dengan adanya Pembangunan Kantor Bawaslu di lapangan Binba Perumnas 2 Kota Bekasi. (parlemen)