Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali merencanakan penertiban seluruh tempat hiburan malam (THM) karena tidak sesuai dengan aturan. Salah satu langkah yang sudah dilakukan yakni melayangkan surat teguran pertama ke seluruh THM
“Sudah (diberikan surat peringatan). Bahkan saat penutupan tempat karaoke yang kemarin, sekalian semua THM kami kasih surat peringatan pertama,” ucap Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, Senin (19/9).
Jika surat teguran pertama tidak digubris, maka surat teguran kedua hingga ketiga akan dilayangkan. Hal itu sesuai dengan SOP sebelum menutup paksa suatu tempat usaha.
Baca juga : THM Sediakan LC Berseragam SMA Disegel Pemkab Bekasi
“Nantinya jika ada perubahan, kami berikan surat peringatan lagi hingga tiga kali,” katanya.
Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, klub malam, bar, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha yang dilarang di Kabupaten Bekasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 47 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dani mengatakan, pemerintah daerah tidak pernah menghalangi setiap usaha selama sesuai aturan. Tapi pengelola THM, membuka usaha yang melanggar regulasi dan izin usaha yang tidak sesuai peruntukkannya.
“Jika izinnya restoran maka kembalikan usahanya menjadi restoran bukan menjadi karaoke. Maka kami akan melakukan penertiban,” katanya.(kendra)