THM Sediakan LC Berseragam SMA Disegel Pemkab Bekasi

Infobekasi.co.id – Tempat hiburan malam (THM) yang menyediakan pemandu lagu atau lady escort (LC) berseragam SMA di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi disegel secara permanen oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat (16/8).

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, THM yang disegel tersebut melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Penyegelan yang dilakukan pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan,” katanya.

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan THM bernama Infinity tersebut. Yakni LC memakai seragam SMA dan izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Izinnya sebelumnya restoran, tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya,” katanya.

Segel pada THM tersebut dilarang dibuka sebelum pemilik usaha mengganti izin usaha yang baru. Jika nekat membuka segel tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Jika pemilik merusak segel, pemilik akan dikenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut,” ucapnya.

Baca juga : Satpol PP Kabupaten Bekasi Didesak Tindak Tegas LC Berseragam SMA

Dani mengatakan, selain Infinity, THM lainnya juga sudah diberikan surat teguran pertama. Isi suratnya secara umum berkaitan denga  izin usaha yang tidak sesuai peruntukkannya.

“Untuk tempat yang lainnya, yang izin usahanya tidak sesuai, mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran pertama,” katanya.

Jika surat teguran pertama tidak diindahkan oleh pemilik THM, maka akan dilayangkan surat teguran kedua hingga ketiga. Sanksi penutupan permanen juga akan diberikan kepada THM jika surat teguran tidak ditindaklanjuti.

“Sesuai dengan prosedur setelah surat teguran satu, lanjut kedua, terakhir ketiga. Setelah itu baru kami cabut izin usahanya, kemudian disegel permanen,” katanya.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menambahkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menertibkan THM yang izin usahanya tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Mulai hari ini saya sudah buat teguran, jadi di wilayah Lippo ini semua THM kami kirim teguran. Kami cantumkan juga perdanya. Tidak ada pengecualian, selama usahanya THM, kami tutup,” ucapnya.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini