Pasal dan Ancaman Penjara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Infobekasi.co.id – Penyidik Polri menetapkan enam orang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Tiga tersangka diantaranya dari unsur Polri.

Keenam tersangka antara lain, Dirut LIB, Ketua Panpel, Sekuriti Officer, Kasat Samapta Polres Malang, Kabag Ops Polres Malang dan Anggota Brimob Polda Jatim.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KHUP.

 

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini