Infobekasi.co.id – Masyarakat Kabupaten Bekasi melaporkan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Sementara ini, total jumlah nama dan NIK yang dicatut sebanyak 55 orang.
Dari total jumlah tersebut, 11 di antaranya berdasarkan laporan warga. Sedangkan sisanya, yakni 44 nama dan NIK yang diduga dicatut partai politik berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“11 orang mengadu ke kami, membuat laporan dan membuat surat pernyataan. Laporan pencatutan nama dan NIK oleh partai politik ini sudah kami proses dan direkomendasikan agar ditindaklanjuti oleh KPU,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bachri, Selasa (11/10).
Pencatutan 11 nama dan NIK ini diketahui setelah warga mengecek langsung ke website KPU RI. Sedangkan 44 orang lainnya, diketahui saat tahapan seleksi calon anggota panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Ada instruksi untuk mengecek nama-nama calon anggota panwascam di Sipol. Setelah kita cek, dari 512 pendaftar ada 44 nama yang tertera dalam Sipol. Saat ini sedang kita klarifikasi, nanti kita klatifikasi juga ke partai politik,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, rekomendasi Bawaslu soal pencatutan NIK dan nama oleh partai politik sudah disampaikan ke KPU RI. Hal itu sesuai dengan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
“KPU Kabupaten Bekasi melaporkan ke KPU RI, salah satunya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi. Selanjutnya KPU RI memerintahkan partai politik di tingkat DPP untuk menindaklanjutinya. Saya melihatnya ini sudah selesai, karena ada partai yang sudah mengeksekusinya dan mungkin masih ada yang berproses,” katanya.
Selain rekomendasi dari Bawaslu, Jajang mengatakan, KPU Kabupaten Bekasi juga menerima laporan warga yang merasa nama dan NIK-nya dicatut oleh partai politik.
“Ada juga masyarakat yang melapor ke KPU yang keberatan karena namanya tercatat sebagai anggota partai politik karena tidak merasa mendaftar. Untuk jumlahnya saya kurang tahu, karena kita menerima laporan kemudian kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi,” ungkap Jajang.(kendra)