Infobekasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mendatang. Pendaftarannya dibuka tanggal 20 November hingga 29 November 2022.
Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Kota Bekasi ,Yunita Utami, menjelaskan, kebutuhan quota PPK di Kota Bekasi diperuntukkan untuk Pemilu 2024. Dari kebutuhan yang diperlukan sebanyak 60 orang.
“Kebutuhan PPK di setiap Kecamatan itu 5 orang. Di Kota Bekasi sendiri tentunya ada 12 Kecamatan. Apabila dikalkulasikan ada sekitar 60 orang petugas yang kita butuhkan,” jelas Yunita kepada wartawan, di Kota Bekasi, Selasa (22/11/22).
Ia memaparkan, para bakal calon pendaftar hendak melakukan proses pendaftaran PPK, cukup mengakses situs website melalui link siakba.kpu.go.id.
Dari beberapa proses pendaftaran yang sudah tercatat, minat dan antusias masyarakat untuk mengikuti pendaftaran PPK Kota Bekasi dinilai juga cukup tinggi.
“Kita melihat antusiasme masyarakat Kota Bekasi dalam pendaftaran badan adhoc, Khususnya PPK ini sangat luar biasa. Karena di hari pertama kemarin kita ada 105 pendaftar, kemudian di hari kedua sudah ada 219 pendaftar,” ungkap Yunita.
Kendati demikian melalui proses pendaftaran PPK sendiri pada tahun ini, tentunya ada sedikit perbedaan dibandingkan pada tahun 2019 silam. Sebab, saat ini melalui pendaftaran PPK kini sudah menggunakan sistem aplikasi yakni Siakba.
Melalui aplikasi tersebut, pihaknya menilai dari adanya proses pendaftaran akan jauh lebih aman, terutama kepada persyaratan yang benar benar harus dilengkapi.
“Kalau misalnya para pendaftar kesulitan di dalam mendaftar secara mandiri melalui siakba, kami juga membuka help desk, jadi yang kesulitan bisa hadir, datang langsung ke KPU Kota Bekasi, Dimana kita juga turut melakukan pelayanan yang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB sore,” pungkasnya.
Kontributor: Denny Arya Putra
(drs)