Pemudik Lebaran Bisa Nitip Motor di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membuka pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi para pemudik lebaran Idul Fitri.

Pelayanan ini sebagai langkah meminimalisir kerawanan pencurian kendaraan saat pemudik meninggalkan rumah.

“Kalau nanti ada masyarakat yang mau menitipkan kendaraan pada saat mudik, bisa dititipkan di Polres Metro Bekasi Kota, maupun Polsek – Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes, Dani Hamdani, Kamis (13/04/2023).

Kombes Dani mengungkapkan, layanan penitipan kendaraan tersebut, dibuka pihak kepolisian diantaranya sebagai upaya meminimalisir tingkat kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada saat momentum mudik lebaran.

“Layanan yang kami buka ini, kami pastikan dan jamin, keamanan kendaraan masyarakat ketika pelaksanaan mudik lebaran,” kata Dani.

Tidak ada persyaratan khusus yang diberikan. Masyarakat yang ingin mudik cukup membawa kartu Identitas Pengenal (KTP), sebagai persyaratan administrasi penitipan kendaraan bermotor.

“Kami tidak ada persyaratan khusus, yang penting identitas lengkap. Sehingga nanti akan digunakan untuk kontak telpon yang bisa dihubungi pada saat kendaraan tersebut dititipkan,” pungkasnya.

Kontributor: Denny Arya

Redaktur : Deros d. Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini