Infobekasi.co.id- Tujuh remaja diduga akan melakukan tawuran diamankan petugas kepolisian saat melakukan patroli di depan RS Mitra Keluarga, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (31/5/2023) malam.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Samsono mengungkapkan, saat remaja dilakukan pemeriksaan ditemukan barang terlarang.
“Saat OKJ, anggota kami melihat ada tujuh remaja yang sedang nongkrong, dilakukan pemeriksaan dan didapatilah sebilah celurit dan dua botol minuman,” ujar Kompol Samsono dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Pengakuan para remaja tersebut, sebelum melakukan tawuran, mereka menenggak minuman keras, alasannya bisa meningkatkan keberanian.
“Sebelum tawuran mereka ngumpul dahulu, sambil menenggak minuman keras dan menunggu kawan serta lawan,” ucapnya.
Kemudian, untuk mendalami aksi dugaan tawuran tersebut, para remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara.
“Langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan agar tidak ikut ikutan tawuran,” ucap Samsono.
Samsono menyayangkan perilaku remaja tanggung yang masih duduk di bangku sekolah tersebut.
Ia pun mengajak semua pihak dari orang tua, lingkungan hingga aparatur desa turut mengawasi aktivitas para remaja.
“Sangat disayangkan, remaja ini generasi penerus bangsa, perlunya peran pihak sekolah, orang tua dan aparatur desa untuk mengawasi membimbing agar remaja tidak salah dalam pergaulan sehari-hari,” pungkasnya.
Penulis: Fahmi
Editor: Adi T