Viral, Sebarkan Ajaran Sesat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gemilang Dilaporkan ke Bareskrim

infobekasi.co.id – Sepekan ini ramai berita tentang ponpes Al Zaitun dan sempat viral di media sosial. Lantaran sang pimpinan melontarkan ujaran kebencian, SARA serta penistaan agama.

Lantaran hal itu, Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gemilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), surat laporan terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri.

“Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain,” tegas Ihsan Tanjung dari DPP FAPP.

Lebih jauh Ikhsan menambahkan, banyak hal dinilai sangat kontroversial yang diduga dilakukan pimpinan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini. Pasalnya, perbuatan Panji Gemilang mengarah kepada penistaan agama.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam surat keputusannya mengatakan ajaran Panji Gemilang dianggap sesat.

“Sesuai keputusan MUI. Oleh karena itu, bagi santri dan orang tua yang ada di situ (mondok), ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat. Maka, sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren,” imbau Ihsan.

(Dede Rosyadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini