Pemanggilan terhadap anggota Fraksi PAN, Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio, terkait pemberitaan di media sosial, membuat Sekretaris fraksi tersebut, Yandri Susanto, protes terhadap Bareskrim Polri, karena dianggap telah sewenang-wenang. Karena Yandri beranggapan bahwa Eko tidak melakukan tindak kriminal.
Dalam berita di media sosial, Eko menyebut pengungkapan bom di Bekasi pada Sabtu kemarin (10/12), merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Padahal, belum tentu benar apa yang diucapkan, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak Kepolisan sudah memanggil untuk diperiksa,” kata Yandri saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Yandri mengingatkan bahwa seorang anggota DPR baru bisa dipanggil oleh Kepolisian atas izin Presiden.
Ia mempertanyakan izin ini, apakah pihak Kepolisian sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo?
Ketua DPP PAN ini juga mengingatkan bahwa seharusnya pernyataan anggota DPR dilindungi Undang-Undang dan tak bisa dikriminalisasi.
“Kepolisian harusnya tidak perlu reaktif terhadap komentar anggota DPR. Karena ini nanti akan dijadikan rujukan. Kalau ada komentar miring, berseberangan, berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak Kepolisian,” kata dia. (Adm)