Jelang 1 Muharram 1445 H, Tempat Hiburan di Bekasi Dilarang Beroperasi

infobekasi..co.id – Pemkab Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) jelang 1 Muharram atau Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada 19 Juli 2023.

Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu bertujuan agar menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam.

“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Senin (17/07/23).

Ia menjelaskan, larangan operasional THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah dimaksud menyebut larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.

Lebih lanjut, dirinya meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa (18/7/2023) demi menjaga kehidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” imbaunya.

Seperti dilansir bekasikab.go.id, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” tegas Ia.

Editor : D.Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini