Infobekasi.co.id – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, gelar rapat koordinasi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Puskesmas se-Kabupaten Bekasi.
Kegiatan diselenggarakan di Hotel Sunerra-Antero, Jababeka Cikarang ini menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Kemendagri, Ayu Rizkia dan Perwakilan Diskominfo Jabar, Hadi Kusmarani. Berlangsung selama dua hari, pada 1-2 Agustus 2023.
“Rakor ini untuk menjalin sinergitas dan mendukung kelancaran tugas PPID dalam penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) PPID di lingkungan Puskesmas se-Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia.
Yan menjelaskan informasi merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi. Keterbukaan informasi publik juga merupakan ciri dari nilai demokrasi.
“Intinya memberikan kewajiban bagi semua badan publik, untuk membuka akses bagi semua pemohon informasi untuk mendapatkan informasi publik,” jelasnya.
Namun, ada beberapa informasi publik yang dikecualikan termasuk aturan terbaru mengenai perlindungan data pribadi yang harus dijaga oleh setiap badan publik.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bekasi Nomor 210 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan PPID di lingkungan Pemkab Bekasi menjadi tugas Diskominfosantik dan perangkat daerah dalam pengelolaan informasi,” papar Yan.
Di tempat yang sama, dikutip dari bekasikab.go.id, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Rhamdan Nurul Ikhsan menambahkan kegiatan yang dilaksanakan ini dibagi dalam dua kelompok yang masing-masing kelompoknya terdiri dari 24 Puskesmas.
Ia berharap dari kegiatan ini dapat terwujud sinergitas antar perangkat daerah maupun Puskesmas dalam pengelolaan informasi publik di Kabupaten Bekasi.
“Ini juga untuk mendukung kegiatan PPID sebagai bagian dari pelaksanaan Tupoksi Diskominfosantik dan perangkat daerah,” pungkasnya.
Reporter: D.Rosyadi








































