infobekasi.co.id – Warga Bekasi, kalian berniat memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa langsung datang ke Samsat Keliling di Showroom Broomhive Jati Asih, hari ini, Rabu (30/08/23).
Sedangkan untuk layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi digelar di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023 di Showroom Broomhive Jati Asih, mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan Rp75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling di Bekasi hari ini. Semoga bermanfaat !
Reporter Magang : Aleisa Dian Mutia
Editor : Deros D.Rosyadi





























