Infobekasi.co.id – Warga Bekasi jika ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) hari ini (25/09/2023) bisa langsung datang ke Samsat Keliling di Mitra 10 Harapan Indah.
Sedangkan untuk layanan Perpanjang SIM di Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Mengutip dari Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada Senin, 25 September 2023 di laksanakan di Mitra 10 Harapan Indah, mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Biaya perpanjangan SIM yakni Rp80.000 perpanjangan SIM A dan Rp75.000 perpanjangan SIM C. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Senin, 25 September 2023.
Reporter Magang : Tari