Infobekasi.co.id – Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023, dapat mengunjungi Polsek Bantargebang antara pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses penerbitan akan dilakukan sebagaimana pada pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Selasa, 3 Oktober 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!
Reporter Magang : Zahara