Infobekasi.co.id – Dinas Perindustrian dan perdagangan mengklarifikasi kebijakan pembatasan pembelian beras hanya 10 kilogram atau dua kantong beras dalam kemasan per harinya.
Kadisperindag Kota Bekasi, Robet TP Siagian mengungkapkan adanya kekhawatiran masyarakat membeli beras maksimal 10 kilogram per hari di ritel/minimarket merupakan kebijakan manajemen toko ritel.
Skema pembatasan pembelian beras di toko ritel tersebut dikhususkan pada beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang digelontorkan oleh Perum Bulog.
“Untuk jenis beras yang dibatasi 2 pack di pasar ritel, hanya berlaku untuk beras SPHP dari Bulog,” jelas Robert TP Siagian dalam keterangannya, Jum’at (6/10/2023).
Sementara pembelian beras komersial diserahkan ke masing-masing ritel. Pemerintah tidak melakukan intervensi harga pasar.
“Kalau untuk beras komersial, itu tergantung dari kebijakan ritel masing-masing,” imbuhnya.
Pembatasan SPHP berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Skema itu merupakan strategi pemerintah untuk memperluas jangkauan penyaluran.
“Perlu dipahami beras SPHP ini berasal dari CBP yang digelontorkan secara luas ke masyarakat demi stabilisasi pasokan dan harga. Ini juga merupakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, yang memerintahkan agar beras pemerintah disalurkan secara masif,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Menteri perdagangan RI, Zulkifkli Hasan mengambil kebijakan pembatasan per konsumen membeli beras premium 10 Kilogram per hari, untuk mencegah ada oknum mengoplos hingga kemudian dijual kembali.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros