infobekasi.co.id – Bagi warga Bekasi berniat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Rabu (11/10/23) bisa langsung datang ke Samsat Keliling di Metropolitan Mall Bekasi.
Sedangkan untuk layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan yakni Rp 80.000 perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Rabu (11/10/2023).
Reporter Magang : Amalia Nurul Aini
Editor : Deros