Infobekasi.co.id – Teruntuk masyarakat Kota Bekasi berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM ) pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023, dapat mengunjungi Bekasi Cyber Park (BCP).
Adapun jadwal pelayanan operasional dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB, sebagaimana dikutip pada website resmi NTMC Polri.
Biaya perpanjangan SIM Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda penuhi untuk perpanjangan SIM tipe A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Reporter Magang : Zahara
Editor : Deros