Polsek Bantar Gebang menangkap 2 pelaku pemerasan yang terjadi di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustika Sari, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (20/10/2023) pukul 11.45 WIB.
Pelaku terdiri dari 6 orang, 2 orang sudah tertangkap dengan inisial CP dan AF. Empt pelaku lainya dengan inisial MD alias O, AAF, G, dan A masih dalam pencarian.
“Pelaku ada 6 orang, kami bisa mengamankan 2 orang yang 4 orang lagi DPO,” ungkap Kapolsek Bantar Gebang, AKP. Ririn S Damayanti, SH. Pada Selasa (24/10/2023).
Para pelaku melakukan aksinya dengan memepet korban, karena korban tidak berhenti, pelaku akhirnya menodongkan sebilah pisau dan mengancam korban. Korban yang ketakutan akhirnya meninggalkan motornya di tempat.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantar Gebang. Atas laporan tersebut, Polsek Bantar melakukan penyelidikan dan menemukan motor korban di dalam kontrakan pelaku yang berada di Rawa Lumbu. Dua pelaku atas nama CP dan AF berhasil diamankan dan empat pelaku lainnya melarikan diri.
“Setelah di lokasi, Tim Opsnal Polsek Bantar Gebang melihat ada motor milik korban yang disimpan di dalam kontrakan pelaku,” ujar AKP Ririn.
Polsek Bantar Gebang mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario berwarna silver, sebilah pisau, sweater putih, dan kaos jaket berwarna hitam. Empat orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pelaku dijatuhi hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. AKP Ririn berahap dapat dengan segera menangkap pelaku lainnya.
“kami mohon bantuan rekan-rekan, bantuan doanya, mudah-mudahan yang belum tertangkap segera bisa tertangkap,” imbuh Kapolsek Bantar Gebang pada Selasa (24/10/2023).
Reporter Magang: Aleisa, Zahara, Amalia, Tari






























