Komplotan Maling Motor Modus Ngaku-Ngaku, Korban Ditodong Pisau

Infobekasi.co.id – Jajaran unit Reskrim Polsek Bantargebang, Bekask menangkap dua dari tiga orang pemuda komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), dengan modus mengaku kepemilikan kendaraan.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn mengatakan, kedua tersangka ialah Chandra Pratama (25) dan Achmad Fahmi (32). Sedangkan, empat pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya Matdrasil, Angga, Gerry dan Okta.

“Peristiwa itu terjadi di Jalan Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jum’at (20/10/2023) pukul 11.45 WIB,” kata AKP Ririn kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Peristiwa ini bermula saat tersangka melihat korbannya yaitu Aldi Juniardi (20) sedang melintas di lokasi kejadian. Kemudian langsung memepet laju korban yang menggunakan Motor Honda Vario B 4203.

“Salah satu tersangka masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

Korban yang tidak menghentikan laju kendaraanya, kemudian tersangka mengejar dan memepet kembali korban.

“Si Matdrasil ini tiba tiba mengeluarkan Pisau, udah sini motor lu kalau enggak gue tusuk lu,” beber AKP Ririn.

Karena takut, korban turun dari sepeda motor, dan pelaku mengambil motor milik korban. Kemudian korban melapor ke Mapolsek Bantargebang.

Sepeda motor korban ditemukan berada di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur. Dari situlah tersangka Chandra Pratama dan Achmad Fahmi ditangkap polisi, sedangkan empat lainnya melarikan diri.

“Tersangka dikenakan pasal pidana pemerasan dalam pasal 368 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Ririn.

Reporter : Fahmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini