Infobekasi.co.id – Satreskoba Polres Metro Bekasi membekuk enam pemuda pengedar narkoba. Modus pelaku dengan menyewa apartemen sebagai tempat produksi ganja.
Enam orang tersangka berinisial, JJ (29), FJ (37), IFU (28) JC (29), MM (30) dan I (36). Pengungkapan kasus pengedaran barang haram ini dilakukan sejak 13 September, hingga 7 Oktober 2023.
“Modus operandinya tersangka menyewa apartemen yang digunakan untuk mengolah memproduksi narkotika jenis Sinte untuk siap jual dan menjual media online Instagram,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pada Jumat (27/10/2023).
Selain itu, modus lainnya dilakukan dengan cara menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu, lalu membagikan lokasi tersebut kepada pembeli lewat WhatsApp.
“Penjual menggunakan private number, jadi para pelaku akan mengantarkan barang kepada pembeli yang sudah memesan,” beber Kombes Twedi.
Keenam tersangka diamankan disejumlah wilayah, diantaranya di Apartemen di Kawasan Kota Bekasi, Kemudian di SPBU di Kecamatan Grogol Jakarta Barat, Cibarusah Kabupaten Bekasi, dan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Barang bukti diamankan kepolisian yakni ganja seberat 9395,18 gram, sabu seberat 747,74 gram, tembakau sintetis seberat 657,23 gram, bahan baku 75,90 gram, tembakau biasa 124,5 gram, timbangan elektrik 6 buah, handphone 8 unit.
“Jika dirupiahkan, barang bukti keseluruhan mencapai empat miliar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu rupiah,” jelasnya.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor. : Deros