Bagi warga Bekasi berniat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Jum’at (27/10/23) bisa langsung datang ke Layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur.
Sedangkan untuk layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Jum’at, 27 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi SIM disediakan di tempat. Apabila ada perubahan dadakan, akan diinformasikan kembali tentang hal tersebut.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Jum’at, 27 Oktober 2023.
Reporter Magang : Amalia Nurul Aini