infobekasi.co.id – Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor di JADETABEK, Anda bisa datang ke lokasi Samsat Keliling atau Samling terdekat.
Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek).
Layanan Samsat Keliling dirancang untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, terutama dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini adalah langkah positif untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
Tidak seperti di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya menyediakan layanan untuk proses verifikasi tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Melansir postingan @stnkpoldametro di Twitter, berikut lokasi SAMSAT keliling hari Senin, 06 November 2023 :
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 08.00-14.00 WIB
Hal. Parkir Samsat
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 08.00-13.00 WIB
Pasar Bersih Cikarang
Layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir.H. Juanda Nomor.302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Jadwal layanan Samsat Induk, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
Reporter Magang : Tari