infobekasi.co.id – Bagi warga Bekasi berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Rabu (08/11/23) bisa langsung datang ke Layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi.
Sedangkan untuk layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Rabu, 08 November 2023 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi SIM disediakan di tempat.
Reporter Magang : Amalia Nurul Aini