Infobekasi.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Komarudin, menyoroti perlunya pemerintah pusat untuk menjadikan Bantargebang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam rangka pengelolaan sampah nasional. Menurutnya, langkah ini akan memberikan kerangka yang lebih jelas, terencana, dan efektif dalam penanganan sampah.
“Dengan menjadikan Bantargebang sebagai KEK, pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terencana dengan menggunakan teknologi yang paling efektif, serta penataan tata ruang yang tertata dengan baik,” ujar Komarudin dalam sebuah diskusi belum lama ini.
Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi dan menanggulangi dampak negatif, terutama setelah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mengalami kebakaran pada akhir Oktober lalu. Kejadian tersebut menjadi pemicu seruan untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan sampah.
“Jika kejadian ini tidak dijadikan momentum oleh pemerintah untuk pengelolaan sampah yang baik, tidak bisa dipungkiri nantinya akan ada tuntutan bersama masyarakat kepada pemerintah DKI Jakarta,” tegas Komarudin.
Selain itu, Komarudin juga mengungkapkan bahwa langkah politik sedang dilakukan untuk memaksa Pemerintah DKI Jakarta bertanggung jawab penuh terhadap kejadian-kejadian serupa di Bantargebang. Hal ini sebagai upaya agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai serta meningkatkan kualitas kesehatan, ekonomi, dan sumber daya manusia di sekitar wilayah tersebut.
Perlu diingat bahwa Bantargebang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sampah di DKI Jakarta, dan langkah-langkah konkret dalam pemulihan pasca-kebakaran diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (advertorial)