Infobekasi.co.id – Bagi masyarakat Kota Bekasi yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM ) pada hari ini, Kamis, 16 November 2023, dapat mengunjungi Bekasi Cyber Park.
Adapun jadwal pelayanan operasional dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB sebagaimana dikutip dalam akun Instagram tesmi milik Polres Metro Bekasi Kota.
Sekedar informasi, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila, masa berlaku SIM sudah habis, proses penerbitan akan diberlakukan penerbitan SIM baru
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda penuhi untuk perpanjangan SIM tipe A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Reporter Magang : Zahara
Editor. : Deros