Buruh di Kawasan Industri Bekasi Turun ke Jalan Minta Kenaikan Upah 13 Persen

Infobekasi.co.id  – Aksi unjuk rasa akan kembali dilakukan oleh ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kota maupun Kabupaten Bekasi, hal ini dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Koordinator Buruh Bekasi Melawan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sarino mengatakan, buruh sudah bergerak sejak pukul 07.00 WIB.

“Aksi sudah kami mulai sejak pukul 7 tadi pagi,” kata Sarino, Kamis (30/11/2023).

Bahkan ribuan buruh sudah mempersiapkan di wilayah masing masing baik Kota/Kabupaten Bekasi. “Persiapan kami lakukan aksi di daerah masing masing keluar pabrik bareng bareng,” Jelasnya.

Buruh yang akan terjun ke jalan merupakan pekerja baik dalam kawasan  maupun luar kawasan Industri di Bekasi.

“(Aksi para buruh) disetiap kawasan kawasan industri dan diluar kawasan industri,” jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan merekomendasi UMK 2024 naik sebesar 13,99 persen.

“Maka menyampaikan rekomendasi upah minimun kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 naik sebesar 13,99 Persen dari upah minimun kabupaten Bekasi  tahun 2023 sebesar Rp 5.137,575,44 sehingga menjadi Rp.5.856,324,” tulis isi dari surat yang tertuang dengan nomor : TK.04.03/10398/Disnaker.

Sementara di Kota Bekasi, usulan rekomendasi UMK 2024 tersebut naik di angka 14, 02 persen. Namun, angka tersebut masih belum berstatus final, dan masih menunggu keputusan Pj Gubernur Jawa Barat.

Reporter: Fahmi

Editor: Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini