Bea Cukai Kabupaten Bekasi Musnahkan 4,16 Juta Rokok dan Miras Ilegal

Infobekasi.co.id – Sebanyak 4,16 juta rokok dan merek minuman (miras) Ilegal Senilai 5,32 miliar dimusnahkan di Kantor Bea Cukai, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (6/12/2023) pagi.

Pemusnahan dilakukan dari hasil bidang kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC)  Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung alkohol.

“BKC HT ilegal dimusnahkan berupa 4,163.812, pada kesempatan yang sama juga Dimusnahkan MMEA ilegal sebanyak 466.22 liter,” ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti dalam keterangannya, Selasa (7/12/2023).

Bila dirupiahkan seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 5.324.402.900 dan potensi memiliki kerugian sebesar Rp.2.823.826.128.

BKC HT ilegal dimusnahkan merupakan BMN dan sudah disetujui untuk Dimusnahkan sesuai surat persetujuan direktur pengelolaan kekayaan Negara nomor S 322/MK.6/KN.4/2023 pada 10 November 2023. Pemusnahan ini merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.

“Bea Cukai telah melakukan 185 kali penindakan dibidang Kapabeanan dan Cukai 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor (NPP),” terangnya.

Hasil penindakan ini dilakukan bersama Stakeholder yang terlibat seperti Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Kota Bekasi, Satpol-PP, dan KOREM 051/Wijayakarta.

“Operasi gempur rokok ilegal dan operasi penindakan rutin bea cukai bekasi di wilayah Kota-kabupaten Bekasi selama tahun 2023, merupakan bentuk kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya,” tutupnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini