Infobekasi.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 2.626.375 batang rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Jalan Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12).
“Salah satunya penegakkan ini dilakukan sebagai upaya melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi,” ucap Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani di lokasi kepada awak media hari ini.
Ia melanjutkan, selain rokok, dalam hal ini Bea Cukai juga turut melakukan pemusnahan barang barang lainnya seperti botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, pakaian bekas,box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, lembar pita cukai palsu dan roll tekstil.
“Jumlahnya mencapai 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil,” jelasnya.
Sehingga, kata dia apabila dikalkulasikan secara menyeluruh bagi barang yang dimusnahkan bagi jumlahnya mencapai Rp. 15,6 Miliar.
Ia menjelaskan, adapun penindakan hal itu dilakukan, Dikarenakan Bea Cukai memastikan agar barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. “Sehingga pemusnahan kepada barang barang tersebut pun dilakukan,” ungkapnya.
Askolani menambahkan, sedangkan dari barang barang ilegal yang pada saat ini turut dimusnahkan, merupakan buah hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021.
“Dengan dari penindakan itu membuktikan bahwa Bea Cukai melakukan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector,” tuturnya.
Askolani juga menerangkan, upaya pemusnahan diantaranya juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
“Dengan Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” tutupnya.
Kontributor : Denny Arya Putra