Infobekasi.co.id – Kabar menggembirakan. Warga Bekasi hendak mudik maupun bepergian dalam rangka libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024, bisa menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian terdekat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani mengatakan, kantor Polsek yang tersebar di Bekasi sudah bisa menerima penitipan kendaraan bagi warga yang hendak merayakan Nataru 2024 di luar kota.
“Silahkan, kami buka di Polsek-Polsek terdekat dan kantor polisi terdekat, kalau memang ada warga yang mau berlibur dan menitipkan kendaraan di kantor kepolisian dipersilahkan,” ujar Kombes Dani Hamdani, pada Jum’at (22/12/2023).
Kombes Dani Hamdani menegaskan, persyaratan bagi warga yang hendak menitip kendaraannya di Polsek sangat mudah. Warga hanya menunjukkan bukti dokumen resmi surat kepemilikan sepeda motor.
“Yang penting ada surat surat ditunjukan,” jelasnya.
Selain itu, warga juga musti mencatat jangka waktu serta akan melakukan perjalanan libur dengan menginformasikan identitas diri.
“Yang penting identitasnya mau liburan kemana, itu yang akan kami sampaikan kepada mereka untuk menitipkan kendaraan,” pungkasnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros