Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Insiden Tawuran Pelajar di Jatiasih

Infobekasi.co.id – Polisi tetapkan dua orang pelajar sebagai tersangka kasus tawuran hingga menyebabkan seorang remaja terluka di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Bekasi.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jum’at (2/2/2024).

Kedua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka masih dibawah umur ialah ABY (16) dan FMH (17). Penetapan kedua remaja merupakan keterangan dari hasil penyelidikan melalui rekaman video, saksi, hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sesuai rekaman video dan BAP saksi saksi yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kedua tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun kurungan penjara. “Pasal 170 subsider 169 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas AKBP M. Firdaus.

Sebelumnya, aksi dua kelompok pelajar SMK saling tawuran viral di sosial media yang terjadi pada Rabu (31/1/2024) lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan remaja berinisial MFA (16) terluka dibagian kepala.

Reporter: Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini