infobekasi.co.id – Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan mulai 4 Maret 2024. Operasi tersebut digelar selama 14 hari hingga 17 Maret 2024.
Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE). Seperti dikutip Antara, 11 jenis pelanggaran lalu lintas bakal kena sanksi.
“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” jelas Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang bakal kena sanksi:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL
9. Knalpot brong
10. Lampu Storobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus/rahasia
Editor: Deros