Infobekasi.co.id – Seorang pria berinisial MH (40) ditangkap Tim Satresnarkoba atas kepemilikan 10,65 kilogram narkoba jenis sabu.
Kasat Narkorba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, tersangka memang sebelumnya diketahui sebagai pengedar narkoba.
“MH ini memang pengedar kemudian masih dalam penyelidikan kita,” ujar AKBP Farlin, Rabu (17/4/2024).
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi pada 12 April 2024 lalu, setalah polisi mendapat informasi, bahwa MH kerap bertransaksi mengedarkan narkoba.
Kemudian dari hasil interogasi polisi, tersangka mengedarkan narkoba ke wilayah Desa Cilimus Nunggal, Kabupaten Bogor.
“Di situ ditemukan 19 bungkus kecil dan besar, semuanya berjumlah 10.654 gram,” beber AKBP Farlin.
Selain itu MH, polisi juga sedang memburu pelaku lain berinisial KA yang buron ke wilayah Provinsi Riau. Dalam catatan kepolisian, tersangka MH merupakan residivis kasus narkoba pada 2022. Hasil penyelidikan sementara, narkoba jenis sabu ini didapatkan dari China.
“Sementara masih penyelidikan tapi diduga dari China,” tutur AKBp Farlin.
Tersangka MH terancam pasal 114 ayat 2 KUHPidana, 112 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.
Reporter: Yayan
Editor: Ken Deros