infobekasi.co.id – Bagi warga Bekasi yang memiliki SIM masa berlakunya segera habis bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling terparkir di Showroom Broomhive Jatiasih.
Jangan lupa, untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Ingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syaratnya, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Reporter: Yayan
Editor: Deros