Pria Koboy di Rawa Bacang Ternyata Residivis Curanmor, Ini Penjelasan Polisi

Infobekasi.co.id – Pria koboy acungkan senjata api rakitan di sekitar warga di Kampung Rawa Bacang merupakan residivis pencuri sepeda motor.

“Di wilayah Pondok Gede beraksi empat kali,” jelas Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2024.

Tersangka berinisial S berusia 28 tahun ini adalah residivis curanmor, dan melakukan kasus yang sama di wilayah Lampung.

“Dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016. Di hukum hanya 14 bulan,”  ungkap Kompol Dwi.

Senjata api rakitan jenis revolver yang Ia gunakan milik rekan tersangka berinisial A, kini berstatus buron. Saat beraksi, senpi tersebut disimpan dibelakang saku celana.

Dari keterangan pelaku, tersangka dua kali menembakkan ke udara.  Alasannya panik dan terdesak.

“Pelaku karena terdesak, Dia meletuskan senjata api,” kaya Kompol Dwi.

Pelaku terancam pasal berlapis, hukuman minimal tujuh tahun. Untuk kepemilikan senjata api maksilam hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: Yayan

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini