Infobekasi.co.id – Operasi Patuh Jaya resmi digelar di Kota Bekasi selama dua pekan, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Kasubid Binops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiono mengatakan, akan memberikan sanksi berupa teguran.
“Penindakan di lapangan hanya teguran, sifatnya hanya edukasi kepada masyarakat. Kita menyebarkan famplet-famplet, video tron dan stiker,” jelas AKP Devi Sumardiono kepada wartawan.
Di Kota Bekasi, terdapat tiga titik lokasi sasaran operasi Patuh Jaya. “Untuk di Bekasi ada tiga sasaran titik, yaitu Jalan Amad Yani, Ir. H. Juanda dan Jalan Sersan Aswan,” terang Ia.
Berikut 14 target sasaran operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan arus
2. Berkendara dalam pengaruh alkohol
3. Menggunakan hp saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara dibawah umur
8. R2 berboncengan lebih dari satu
9. R4 tidak memenuhi layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan plat nomor / TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar.
Reporter: Yayan
Redaktur: Deros Rosyadi





























