Ini Kronologi Anggota Polisi Lepas Tembakan Bubarkan Tawuran di Jalan Sultan Agung

Infobekasi.co.id – Pihak kepolisian dari Polsek Medan Satria menangkap seorang remaja berinisial APM berusia 19 tahun. APM salah satu pelaku tawuran yang membawa sajam celurit berduel dengan anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Yophi Prima.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat dua kali peringatan tembakan ke udara oleh Bripka Yophi.

“Tindakan kepolisian untuk membubarkan tawuran dengan meletuskan senjata api,” terang Kompol Nur Aqsha, Kamis (25/7/2024).

Saat tembakan pertama, pelaku tawuran terpecah dan melarikan diri. Namun ada salah satu pelaku sambil membawa senjata tajam yakni APM malah menghampiri Bripka Yophi.

“Karena merasa terancam, Bripka Yophi meletuskan tembakan ke atas (udara), dengan tujuan biar pelaku mundur,” ujar Kompol Nur Aqsha.

Setelah melepaskan tembakan kedua, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang celuritnya. Namun Bripka Yophi segera mengejar AMP.

Karena pelaku melawan, Bripka Yophi melakukan teknik kuncian Judo, setelah itu Ia memanggil warga lainnya agar pelaku tak melarikan diri.

Atas tindakannnya, APM terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, di hukumannya maksimal 10 tahun.

Sekedar informasi, peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/7/2024) pukul 16.45 WIB. Ada dua kelompok hendak melakukan tawuran di Jalan Sultan Agung, depan showroom mobil dua sekawan, Medan Satria.

Kebetulan, Bripka Yophie yang baru pulang dari piket pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, melintas. Melihat adanya aksi tawuran, Bripka Yophie melakukan pengamanan.

Reporter: Yayan

Editor: Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini