Infobekasi.co.id – Polisi tetapkan tersangka F pegawai pajak yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya M di Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, menyampaikan penetapan suami korban berinsial F telah dilakukan dari serangkaian penyelidikan.
“Kita sudah ke tahap penetapan tersangka dan hari ini rekan-rekan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ucap Kompol Audy, Senin (26/8/2024).
Penetapan tersangka pun dibuktikan dengan adanya bukti-bukti hasil Visum luka pada tubuh korban.
“Jadi kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Berita sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan korban dianiaya dengan cara ditendang, didorong bahkan dilempar gelas oleh suaminya. KDRT ini pun terjadi pada 2021 dan 2023 lalu.
“Terduga pelaku, sudah bisa dipastikan merupakan aparatur sipil negara yang bekerja di dirjen pajak, istrinya Kalau korban bekerja sebagai ASN,” kata Kuasa Hukum korban, Mutiara Nora Peace, Jumat (23/8/2024).
Reporter: Yayan
Editor: Dede Rosyadi