Infobekasi.co.id – Pria berinisial AF (27) dan RS (26) dibekuk polisi Polsek Cikarang Utara, lantaran mereka menyamar jadi polisi gadungan.
Para pelaku diketahui melakukan begal sepeda motor di tanah kosong sekitar perumahan Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri, serta menakuti korbannya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kemudian dengan ancaman dan kekerasan, mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban,” beber Kompol Sutrisno dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Dari laporan warga tersebut, kedua pelaku dapat diamankan pada Minggu (1/9/2024). Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat milik korban. Kedua pelaku kini di Polsek Cikarang Utara.
Kompol Sutrisno menengaskan, para pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai anggota Polri, dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemui hal-hal yang mencurigakan,” imbau Kompol Sutrisno.
Reporter: Yayan
Editor: Deros Rosyadi