4 Orang Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Tambun Dibekuk Polisi

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi menangkap empat orang pria berinisial YM, GAG, I dan FH. Mereka melakukan pengoplosan gas LPG 3 Kilogram subsidi ke tabung gas portable.

Pengungkapan kasus berawal dari aktivitas mencurigakan tersangka berinisial YM yang diketahui warga sekitar, di perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada (28/8/2024) lalu.

“Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Di amankan di jalan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Benyahdi, Kamis (5/9/2024).

Dari YM, polisi melakukan pengembangan dan menemukan tempat pengerjaan pengoplosan gas di Jalan Pulau Karimun Jawa, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur, Kota Bekasi. dan di lokasi tersebut juga ditangkap tiga pelaku lainnya yakni GAG, FH dan I.

Keterangan para tersangka, mereka sudah beroperasi sejak Desember 2023 lalu. Dalam sehari, tersangka dapat menjual 200 tabung gas portable yang dijual ke situs online.

Polisi mengamankan tabung gas portable berbagai merk dalam negeri sudah terisi dan yang kosong. Dua regulator, timbangan manual digital, dan 70 tabung gas 3 kilogram subsidi yang masih kosong.

“Operasinya sudah 8 bulan, dalam sehari pelaku dapt menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Di jual melalui e-commerce shopee. Di jual di online shop seharga Rp.10 ribu perkaleng,” tutur Kombes Twedi.

Para pelaku terancam dijerat pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.

Reporter: Yayan

Editor: Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini