Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan 4 Orang Tersangka Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Tambun

Infobekasi.co.id – Pihak Polres Metro Bekasi membeberkan kronologi penangkapan para pelaku pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi ke tabung gas portable.

Pengungkapan kasus berawal dari aktivitas mencurigakan pelaku berinisial YM warga sekitar perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada (28/8/2024) lalu.

“Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Benyahdi, Kamis (5/9/2024).

Dari YM, polisi lakukan pengembangan dan menemukan tempat pengerjaan pengoplosan gas di Jalan Pulau Karimun Jawa, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, diamankan tiga pelaku lainnya GAG, FH dan I.

Keterangan para tersangka, mereka telah beroperasi sejak Desember 2023 lalu. Dalam sehari, tersangka dapat menjual 200 tabung gas portable yang dijual ke situs online.

Polisi mengamankan tabung gas portable berbagai merk dalam negeri sudah terisi dan yang kosong, 2 buah regulator, timbangan manual dan digital dan 70 tabung gas 3 Kg subsidi yang masih kosong.

“Operasinya sudah 8 bulan, dalam sehari pelaku dapt menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Dijual melalui e-commerce shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di online shop tersebut seharga Rp. 10 ribu perkaleng,” beber Kombes Twedi.

Para pelaku dikenakan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023, tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Reporter: Yayan

Editor: Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini