Infobekasi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Sardi Effendi menjadi moderator dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) III Tahun 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat pada 21-23 Oktober 2024.
Kegiatan ini diiiharidi oleh Pimpinan dan Aggota DPRD kota di seluruh indonesia.
Dalam rakornas tersebut, tema yang diangkat adalah “Kinerja dan Anggaran DPRD Pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Hadir dalam Rakornas itu perwakilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota dan Kabupaten se-Indonesia.
Menurut Sardi Effendi, Rakornas III ADEKSI tahun ini memiliki signifikansi khusus mengingat adanya Putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 Juni 2024 yang membatalkan Perpres 53/2023.
Sebagai tindak lanjut, pada 8 Oktober 2024 telah diterbitkan Surat Edaran Bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang mengatur sistem pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“RAKORNAS III ADEKSI diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsinya sebagai representasi rakyat daerah, sambil tetap menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” ucap Sardi dalam keterangannya.
Advertorial