Komisi II DPRD Kota Bekasi Dalami Perizinan Gedung Tinggi

Infobekasi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan mendalami seluruh perizinan gedung-gedung tinggi di wilayahnya yang digunakan untuk kepentingan hunian atau komersial.

“Saya sempat mempertanyakan sertifikat layak huni di Kota Bekasi, itu berapa sih pengembang yang sudah memiliki? Oleh kadisnya disampaikan hanya 130 gedung komersial yang punya sertifikat layak fungsi (SLF),” kata Sekertaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.

Menurut Evi, pertumbuhan gedung tinggi baik untuk kegiatan komersial maupun hunian di Kota Bekasi ini cukup pesat dalam satu dekade terakhir. Menyebar di sejumlah titik. Paling banyak berada di Kecamatan Bekasi Selatan.

“Padahal kan di Kota Bekasi itu ada 12 kecamatan, begitu pesatnya infrastruktur di Kota Bekasi, termasuk gedung-gedung komersial itu pesat banget pertumbuhannya. Rasanya tidak mungkin,” ucap Evi.

Evi mengatakan, pentingnya pengambang mengantongi sejumlah perizinan dari pemerintah daerah baik sebelum proyek dimulai sampai dengan proyek bisa dimanfaatkan baik untuk kegiatan komersial maupun kegiatan tempat tinggal.

“Kami akan mendalami ini, dan sudah menyampaikan ke (Dinas Tata Ruang), nanti akan kami panggil dan kami siap untuk turun, memastikan bareng dengan dinas. Memastikan mana saja yang belum memenuhi prasyarat izin berdirinya gedung komersial,” kata Evi.

Advertorial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini