infobekasi.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial D (35). Ia ketahuan membawa senjata tajam celurit saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/11/2024) dini hari.
“Di amankan (tangkap) saat kita sedang gelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ). Saat diperiksa Dia membawa senjata tajam,” ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi.
Pada pukul 01.00 WIB, awalnya pelaku melintas mengendarai sepeda motor dan berusaha menerobos penjagaan petugas.
Beberapa aparat turun langsung mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri. Setelah ditangkap, kemudian pelaku digeledah. Hasilnya, ditemukan sajam celurit.
“Saat diperiksa, ditemukan celurit di balik badannya,” ungkap Kompol Sutrisno.
Dari pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang gorengan ini, Ia beralibi celurit yang dibawa untuk berjaga-jaga, apabila dirinya mengalami bahaya.
“Alasan Dia membawa (celurit), karena buat berjaga-jaga. Dia mungkin trauma pernah di keroyok sama orang,” beber Kompol Sutrisno.
Pelaku dibawa ke kantor Polsek Cikarang Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terkait alasan Dia (pelaku) masih kita dalami. Intinya saat ini kita kenakan (sanksi) atas dasar UUD Darurat saja,” tegas Kompol Sutrisno.
Reporter : Yayan
Editor : Deros Rosyadi