infobekasi.co.id – Bagi warga Bekasi berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Rabu (20/11/24) bisa langsung datang ke Layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi .
Untuk layanan Perpanjangan SIM Kota dan Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Keliling.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Rabu, 20 November 2024, berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi. Di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB .
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, berlokasi di SGC Mall Cikarang dari pukul 08.00 – 10.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Rabu, 20 November 2024.
Kontributor : Surendro
Editor : Dede Rosyadi