infobekasi.co.id – Bagi warga Bekasi berniat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Jumat (22/11/24) bisa langsung datang ke Layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur untuk wilayah Kota Bekasi dan Pospol Mega Regency Serang Baru untuk wilayah Kabupaten Bekasi.
Sedangkan untuk layanan Perpanjangan SIM Kota Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, buka SIM Keliling Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Jumat, 22 November 2024 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB untuk Kota Bekasi dan dimulai pukul 09.00 s/d 13.00 WIB untuk Kabupaten Bekasi.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Jumat, 22 November 2024.
Kontributor : R Surendro
Editor : Deros