5 Pemuda Diringkus Polisi Kedapatan Bawa Narkoba Sinte

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap lima orang pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kelima pelaku berinisial MAR (24) WP (21) MN (25) MRS (25) dan FR (24).

“Total pelaku ini ada lima dengan peran masing masing,” ujar Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Sutirto, Sabtu (23/11/2024).

Kasus ini terungkap, saat polisi melakukan patroli wilayah pada Selasa (22/11/2024) pukul 11.00 WIB. Polisi kemudian melihat gelagat mencurigakan pengendara sepeda motor Honda Beat. Pengendara itu diberhentikan dan diinterogasi.

“Saat diinterogasi, orang itu berinisial MAR mengakui sedang meletakan narkotika jenis tembakau sintestis,” beber Kompol Sutirto.

Pelaku diminta untuk menunjukkan dimana barang bukti diletakkan, kemudian diketahui benda tersebut ditumpuk batu dan terbungkus plastik klip.

Dari pengakuan pelaku, Dia diperintah oleh pelaku lain, berinisial MN dan WP selaku pemegang akun media sosial.

“MN dan WP memegang akun media sosial instagram @dark sea.Octopus untuk penjualan narkotika tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, dua pelaku lainnya MRS dan FR ditangkap berdasarkan hasil pengembangan.

FR ditangkap di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng, Setu Kabupaten Bekasi. Sementara, MRS ditangkap di Cileungsi Kabupaten Bogor.

“Peran FR sebagai sebagai peracik bahan menjadi tembakau sintetis siap edar, kemudian MRS sebagai tangan kanan peracik,” ungkap Iptu Kukuh.

Para pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023.

Reporter : Yayan

Editor : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini